Kamis, 17 Maret 2016

Etika Profesi Hukum

ETIKA
 Pengertian Etika

Abdul Kadir Muhammad (2001, hal 13) mengutip pendapat bertens menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ETHOS, dalam bentuk tunggal, berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. bentuk jamak dari ethos adalah ta etha, artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah Etika, yang oleh Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal usul kata ini, maka etika berarti tentang apa yang dilakukan, atau ilmu tentang adat kebiasaan. 
Purwa Darminto, dalam kamus besar bahasa Indonesia (1988) merumuskan etika dalam tiga arti, yaitu:
a. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
b. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
c. nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
    Berkaitan dengan arti kata tersebut, Abdul Kadir (2001, hal 14)-mengutip pendapat Bertens-mengemukakan bahwa urutan pengertian tersebut dirumuskan sebagai berikut:
a. etika dipakai dalam nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. arti ini disebut juga " Sistem Nilai" dalam hidup manusia perorangan ataupun masyarakat. misalnya etika orang jawa, etika ajaran Agama Islam dan Lain-lain. 
b. etika dipakai dalam kumpulan asas atau nilai moral yang dimaksud disini adalah Kode Etik Hakim Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, Kode Etik Notaris Indonesia
c. Etika dipakai dalam arti ilmu tetang yang baik atau yang buruk. arti etika disini sama dengan filsafat moral.

Dihubungkan dengan Etika Profesi Hukum, etika dalam arti pertama dan kedua adalah relevan, karena kedua arti tersebut berkaitan dengan perilaku seorang atau kelompok profesi hukum. misalnya hakim tidak bermoral, artinya perbuatan hakim tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kelompok profesi hakim. dihubungkan arti kedua, Etika Profesi Hukum berarti Kode Etik Profesi Hakum. 

Bertolak dari kata Etika yang berasal dari bahasa yunani ethasm yang berarti adat kebiasaan atau kebiasaan yang baik, Sumaryono-sebagaimana di kutip Abdul Kadir Muhammad (2001, hal 14), mengemukakan etika adalah studi tentang kebiasaan manusia berdasrkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan tentang perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan tidak kebenaran berdsarkan kodrat manusia yang diwujujudkan melalui kehendak manusia. berdasarkan perkembangan dari kata etika tadi, maka etika dapat dibedakan menjadi Etika Perangai dan Etika Moral.

Etika Perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. etika tersebut akan berlaku dan diakui pula karena disepakati masyarakat berdasarkan nilai perilaku.
contoh etika perangai adalah:
-berbusana adat
-pergaulan remaja
-perkawinan antar keluarga
-upacara adat

Etika Moral berkenaan dengan "kebiasaan berperilaku baik dan benar" berdasarkan kodrat manusia. apabila etika ini dilanggar, maka timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut MORAL.
Contoh Etika moral adalah:
-berkata dan berbuat jujur
-menghargai orang lain
-membela kebenaran dan keadilan

etika moral ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia bedasarkan kesadaran, kesadaran adalah suara hati nurani (fitrah manusia). Secara Fitraty,  dalam kehidupan manusia selalu dikehendaki yang baik dan yang benar akan tetapi karena adanya kebebasan berkehendak, maka manusia bebas memilih antara yang baik dan yang tidak baik antara yang benar dan yang tidak benar. dengan demikian, dia harus mempertanggung jwabkan pilihan yang telah diperbuatnya itu. Fitrah manusia sesungguhnya mengarahkan manusia untuk berbuat yang baik dan benar. Apabila manusia melakukan pelanggaran etika moral, berarti dia telah memilih untuk berbuat kejahatan, dengan sendirinya pula telah memilih untuk dihukum. dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang diciptakan oleh penguasa. 

*Oleh Drs. Masykuri Hasan (pengampu materi etika profesi hukum di fakultas syari'ah UNHASY Jombang 2016)



(by: Om Afif aja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar