Jumat, 18 Maret 2016

Pekerjaan dan Profesi



Pekerjaan dan Profesi

Manusia dikatakan bermartabat apabila dia mampu bekerja keras. Dengan bekerja manusia dapat memperoleh hak dan memiliki segala apa yang diinginkannya, bekerja merupakan kegiatan fisik dan fikir yang terintegrasi. Perkerjaan dapat dibedakan menurut:
Ø  Kemampuan, yaitu fisik dan intelektual;
Ø  Kelangsungan,  yaitu sementara dan tetap (terus menerus)
Ø  Lingkup, yaitu umum dan khusus
Ø  Tujuan, memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan
Dengan demikian pekerjaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu:
1.      Pekerjaan dalam arti umum, yaitu pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan (upah)
2.      Pekerjaan dalam arti tertentu, yaitu pekerjaan yang mengutamakan kemampuan fisik atau intelektual, baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian.
3.      Perkerjaan dalam arti khusus, yaitu pekerjaan bidang tertentu, mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan.
Kriteria Profesi
Dari tiga jenis pekerjaan tersebut, profesi adalah pekerjaan yang tercantum pada butir (c), dengan kriteria sebagai berikut:
a.       Meliputi bidang tertentu saja (spesialisasi)
Pekerjaan bidang tertentu adalah spesialisasi yang dikaitkan dengan bidang keahlian yang dipelajari dan ditekuni, biasanya tidak ada rangkap dengan pekerjaan lain diluar keahliannya itu. Misalnya keahlian dibidang hukum, ekonomi, kedokteran, pendidikan.
b.      Berdasarkan keahlian dan kemampuan khusus
Pekerjaan bidang tertentu itu berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus, yang diperolehnya melalui pendidikan dan latihan. Pendidikan dan latihan itu ditempuhnya secara resmi pada lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Keahlian dan keterampilan yang diperoleh itu dibuktikan oleh sertifikasi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga lain yang diakui oleh pemerintah.  Misalnya Notaris, keahliannya dibuktikan oleh ijazah program pendidikan notariat Fakultas Hukum.
c.       Bersifat tetap atau terus menerus
Tetap artinya tidak berubah-ubah pekerjaan, misalnya sekali berkiprah pada profesi notaris seterusnya tetap sebagai notaris. Sedangkan terus-menerus artinya berlangsung untuk jangka waktu yang lama sampai pensiun, atau berakhir masa kerja profesi yang bersangkutan.
d.      Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan.
Dalam hal ini mendahulukan apa yang harus dikerjakan buakan berapa bayaran yang diterima, kepuasan konsumen atau klien yang diutamakan. Pelayanan itu diperlukan karena adanya keahlian profesional, bukan amatir. Seorang profesional selalu bekerja dengan baik, benar, adil. Baik artinya teliti, tidak asal kerja, tidak sembrono. Benar artinya diakui oleh profesi yang bersangkutan. Adil artinya tidak melanggar hak pihak lain. Sedangkan imbalan dengan sendirinya akan dipenuhi secara wajar apabila konsumen atau pelanggan merasa puas dengan pelayanan yang diperolehnya.
e.       Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat
Bertanggung jawab kepada diri sendiri artinya dia bekerja karena integritas moral, intelektual dan profesional sebagai bagian dari kehidupannya. Bertanggung jawab kepada masyarakat artinya kesediaan memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan profesinya, tanpa membedakan antara pelayanan bayaran  dan pelayanan Cuma-Cuma serta menghasilkan layanan yang bermutu, yang berdamapak positif bagi masyarakat. Pelayanan yang diberikan tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan juga pengabdian kepada sesama manusia
f.       Terkelompok dalam suatu organisasi
Para profesional itu terkelompok dalam suatu organisasi biasanya organisasi profesi menurut keahlian dari cabang ilmu yang dikuasai. Bertens menyatakan, kelompok profesi merupakan masyarakat moral (Moral Community) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kelompok ini memeliki kekuasaan tersendiri dan tanggung jawan khusus, kelompok ini mempunyai aturan khusus yang disebut sebagai Kode Etik. Misalnnya INI (Ikatan Notaris Indonesia), Ikhahi (Ikatan Hakim Indonesia)

Berdasarkan kriteria tersebut, profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara tanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerja yang menjalankan profesi disebut profesional.




*kutipan materi kuliah Etika Profesi Hukum oleh Drs. Masykuri Hasan 2016 UNHASY

By: Om Afif Aja
19/4/2016/UNHASY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar