Jumat, 18 Maret 2016

Pekerjaan dan Profesi



Pekerjaan dan Profesi

Manusia dikatakan bermartabat apabila dia mampu bekerja keras. Dengan bekerja manusia dapat memperoleh hak dan memiliki segala apa yang diinginkannya, bekerja merupakan kegiatan fisik dan fikir yang terintegrasi. Perkerjaan dapat dibedakan menurut:
Ø  Kemampuan, yaitu fisik dan intelektual;
Ø  Kelangsungan,  yaitu sementara dan tetap (terus menerus)
Ø  Lingkup, yaitu umum dan khusus
Ø  Tujuan, memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan
Dengan demikian pekerjaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu:
1.      Pekerjaan dalam arti umum, yaitu pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan (upah)
2.      Pekerjaan dalam arti tertentu, yaitu pekerjaan yang mengutamakan kemampuan fisik atau intelektual, baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian.
3.      Perkerjaan dalam arti khusus, yaitu pekerjaan bidang tertentu, mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan.
Kriteria Profesi
Dari tiga jenis pekerjaan tersebut, profesi adalah pekerjaan yang tercantum pada butir (c), dengan kriteria sebagai berikut:
a.       Meliputi bidang tertentu saja (spesialisasi)
Pekerjaan bidang tertentu adalah spesialisasi yang dikaitkan dengan bidang keahlian yang dipelajari dan ditekuni, biasanya tidak ada rangkap dengan pekerjaan lain diluar keahliannya itu. Misalnya keahlian dibidang hukum, ekonomi, kedokteran, pendidikan.
b.      Berdasarkan keahlian dan kemampuan khusus
Pekerjaan bidang tertentu itu berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus, yang diperolehnya melalui pendidikan dan latihan. Pendidikan dan latihan itu ditempuhnya secara resmi pada lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Keahlian dan keterampilan yang diperoleh itu dibuktikan oleh sertifikasi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga lain yang diakui oleh pemerintah.  Misalnya Notaris, keahliannya dibuktikan oleh ijazah program pendidikan notariat Fakultas Hukum.
c.       Bersifat tetap atau terus menerus
Tetap artinya tidak berubah-ubah pekerjaan, misalnya sekali berkiprah pada profesi notaris seterusnya tetap sebagai notaris. Sedangkan terus-menerus artinya berlangsung untuk jangka waktu yang lama sampai pensiun, atau berakhir masa kerja profesi yang bersangkutan.
d.      Lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan.
Dalam hal ini mendahulukan apa yang harus dikerjakan buakan berapa bayaran yang diterima, kepuasan konsumen atau klien yang diutamakan. Pelayanan itu diperlukan karena adanya keahlian profesional, bukan amatir. Seorang profesional selalu bekerja dengan baik, benar, adil. Baik artinya teliti, tidak asal kerja, tidak sembrono. Benar artinya diakui oleh profesi yang bersangkutan. Adil artinya tidak melanggar hak pihak lain. Sedangkan imbalan dengan sendirinya akan dipenuhi secara wajar apabila konsumen atau pelanggan merasa puas dengan pelayanan yang diperolehnya.
e.       Bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat
Bertanggung jawab kepada diri sendiri artinya dia bekerja karena integritas moral, intelektual dan profesional sebagai bagian dari kehidupannya. Bertanggung jawab kepada masyarakat artinya kesediaan memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan profesinya, tanpa membedakan antara pelayanan bayaran  dan pelayanan Cuma-Cuma serta menghasilkan layanan yang bermutu, yang berdamapak positif bagi masyarakat. Pelayanan yang diberikan tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan juga pengabdian kepada sesama manusia
f.       Terkelompok dalam suatu organisasi
Para profesional itu terkelompok dalam suatu organisasi biasanya organisasi profesi menurut keahlian dari cabang ilmu yang dikuasai. Bertens menyatakan, kelompok profesi merupakan masyarakat moral (Moral Community) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kelompok ini memeliki kekuasaan tersendiri dan tanggung jawan khusus, kelompok ini mempunyai aturan khusus yang disebut sebagai Kode Etik. Misalnnya INI (Ikatan Notaris Indonesia), Ikhahi (Ikatan Hakim Indonesia)

Berdasarkan kriteria tersebut, profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara tanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerja yang menjalankan profesi disebut profesional.




*kutipan materi kuliah Etika Profesi Hukum oleh Drs. Masykuri Hasan 2016 UNHASY

By: Om Afif Aja
19/4/2016/UNHASY

Kamis, 17 Maret 2016

Etika Profesi Hukum

ETIKA
 Pengertian Etika

Abdul Kadir Muhammad (2001, hal 13) mengutip pendapat bertens menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ETHOS, dalam bentuk tunggal, berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. bentuk jamak dari ethos adalah ta etha, artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah Etika, yang oleh Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal usul kata ini, maka etika berarti tentang apa yang dilakukan, atau ilmu tentang adat kebiasaan. 
Purwa Darminto, dalam kamus besar bahasa Indonesia (1988) merumuskan etika dalam tiga arti, yaitu:
a. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
b. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
c. nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
    Berkaitan dengan arti kata tersebut, Abdul Kadir (2001, hal 14)-mengutip pendapat Bertens-mengemukakan bahwa urutan pengertian tersebut dirumuskan sebagai berikut:
a. etika dipakai dalam nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. arti ini disebut juga " Sistem Nilai" dalam hidup manusia perorangan ataupun masyarakat. misalnya etika orang jawa, etika ajaran Agama Islam dan Lain-lain. 
b. etika dipakai dalam kumpulan asas atau nilai moral yang dimaksud disini adalah Kode Etik Hakim Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, Kode Etik Notaris Indonesia
c. Etika dipakai dalam arti ilmu tetang yang baik atau yang buruk. arti etika disini sama dengan filsafat moral.

Dihubungkan dengan Etika Profesi Hukum, etika dalam arti pertama dan kedua adalah relevan, karena kedua arti tersebut berkaitan dengan perilaku seorang atau kelompok profesi hukum. misalnya hakim tidak bermoral, artinya perbuatan hakim tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kelompok profesi hakim. dihubungkan arti kedua, Etika Profesi Hukum berarti Kode Etik Profesi Hakum. 

Bertolak dari kata Etika yang berasal dari bahasa yunani ethasm yang berarti adat kebiasaan atau kebiasaan yang baik, Sumaryono-sebagaimana di kutip Abdul Kadir Muhammad (2001, hal 14), mengemukakan etika adalah studi tentang kebiasaan manusia berdasrkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan tentang perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan tidak kebenaran berdsarkan kodrat manusia yang diwujujudkan melalui kehendak manusia. berdasarkan perkembangan dari kata etika tadi, maka etika dapat dibedakan menjadi Etika Perangai dan Etika Moral.

Etika Perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. etika tersebut akan berlaku dan diakui pula karena disepakati masyarakat berdasarkan nilai perilaku.
contoh etika perangai adalah:
-berbusana adat
-pergaulan remaja
-perkawinan antar keluarga
-upacara adat

Etika Moral berkenaan dengan "kebiasaan berperilaku baik dan benar" berdasarkan kodrat manusia. apabila etika ini dilanggar, maka timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut MORAL.
Contoh Etika moral adalah:
-berkata dan berbuat jujur
-menghargai orang lain
-membela kebenaran dan keadilan

etika moral ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia bedasarkan kesadaran, kesadaran adalah suara hati nurani (fitrah manusia). Secara Fitraty,  dalam kehidupan manusia selalu dikehendaki yang baik dan yang benar akan tetapi karena adanya kebebasan berkehendak, maka manusia bebas memilih antara yang baik dan yang tidak baik antara yang benar dan yang tidak benar. dengan demikian, dia harus mempertanggung jwabkan pilihan yang telah diperbuatnya itu. Fitrah manusia sesungguhnya mengarahkan manusia untuk berbuat yang baik dan benar. Apabila manusia melakukan pelanggaran etika moral, berarti dia telah memilih untuk berbuat kejahatan, dengan sendirinya pula telah memilih untuk dihukum. dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang diciptakan oleh penguasa. 

*Oleh Drs. Masykuri Hasan (pengampu materi etika profesi hukum di fakultas syari'ah UNHASY Jombang 2016)



(by: Om Afif aja)