Pekerjaan dan Profesi
Manusia dikatakan bermartabat apabila dia mampu bekerja keras. Dengan
bekerja manusia dapat memperoleh hak dan memiliki segala apa yang
diinginkannya, bekerja merupakan kegiatan fisik dan fikir yang terintegrasi. Perkerjaan
dapat dibedakan menurut:
Ø Kemampuan, yaitu fisik dan intelektual;
Ø Kelangsungan, yaitu
sementara dan tetap (terus menerus)
Ø Lingkup, yaitu umum dan khusus
Ø Tujuan, memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan
Dengan demikian pekerjaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Pekerjaan
dalam arti umum, yaitu pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik,
baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan (upah)
2.
Pekerjaan
dalam arti tertentu, yaitu pekerjaan yang mengutamakan kemampuan fisik atau intelektual,
baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian.
3.
Perkerjaan
dalam arti khusus, yaitu pekerjaan bidang tertentu, mengutamakan kemampuan
fisik dan intelektual, bersifat tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan.
Kriteria Profesi
Dari tiga jenis pekerjaan tersebut, profesi adalah pekerjaan yang
tercantum pada butir (c), dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Meliputi
bidang tertentu saja (spesialisasi)
Pekerjaan bidang tertentu adalah spesialisasi yang dikaitkan dengan
bidang keahlian yang dipelajari dan ditekuni, biasanya tidak ada rangkap dengan
pekerjaan lain diluar keahliannya itu. Misalnya keahlian dibidang hukum,
ekonomi, kedokteran, pendidikan.
b.
Berdasarkan
keahlian dan kemampuan khusus
Pekerjaan bidang tertentu itu berdasarkan keahlian dan keterampilan
khusus, yang diperolehnya melalui pendidikan dan latihan. Pendidikan dan
latihan itu ditempuhnya secara resmi pada lembaga pendidikan yang diakui oleh
pemerintah berdasarkan undang-undang. Keahlian dan keterampilan yang diperoleh
itu dibuktikan oleh sertifikasi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau
lembaga lain yang diakui oleh pemerintah. Misalnya Notaris, keahliannya dibuktikan oleh
ijazah program pendidikan notariat Fakultas Hukum.
c.
Bersifat
tetap atau terus menerus
Tetap artinya tidak berubah-ubah pekerjaan, misalnya sekali
berkiprah pada profesi notaris seterusnya tetap sebagai notaris. Sedangkan terus-menerus
artinya berlangsung untuk jangka waktu yang lama sampai pensiun, atau berakhir
masa kerja profesi yang bersangkutan.
d.
Lebih
mendahulukan pelayanan daripada imbalan.
Dalam hal ini mendahulukan apa yang harus dikerjakan buakan berapa
bayaran yang diterima, kepuasan konsumen atau klien yang diutamakan. Pelayanan itu
diperlukan karena adanya keahlian profesional, bukan amatir. Seorang profesional
selalu bekerja dengan baik, benar, adil. Baik artinya teliti, tidak asal kerja,
tidak sembrono. Benar artinya diakui oleh profesi yang bersangkutan. Adil artinya
tidak melanggar hak pihak lain. Sedangkan imbalan dengan sendirinya akan
dipenuhi secara wajar apabila konsumen atau pelanggan merasa puas dengan
pelayanan yang diperolehnya.
e.
Bertanggung
jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat
Bertanggung jawab kepada diri sendiri artinya dia bekerja karena
integritas moral, intelektual dan profesional sebagai bagian dari kehidupannya.
Bertanggung jawab kepada masyarakat artinya kesediaan memberikan pelayanan
sebaik mungkin sesuai dengan profesinya, tanpa membedakan antara pelayanan
bayaran dan pelayanan Cuma-Cuma serta
menghasilkan layanan yang bermutu, yang berdamapak positif bagi masyarakat. Pelayanan
yang diberikan tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan juga pengabdian
kepada sesama manusia
f.
Terkelompok
dalam suatu organisasi
Para profesional itu terkelompok dalam suatu organisasi biasanya
organisasi profesi menurut keahlian dari cabang ilmu yang dikuasai. Bertens menyatakan,
kelompok profesi merupakan masyarakat moral (Moral Community) yang
memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kelompok ini memeliki kekuasaan
tersendiri dan tanggung jawan khusus, kelompok ini mempunyai aturan khusus yang
disebut sebagai Kode Etik. Misalnnya INI (Ikatan Notaris Indonesia), Ikhahi
(Ikatan Hakim Indonesia)
Berdasarkan kriteria tersebut, profesi dapat dirumuskan sebagai
pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan
secara tanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerja yang
menjalankan profesi disebut profesional.
*kutipan materi kuliah Etika Profesi Hukum oleh Drs. Masykuri Hasan
2016 UNHASY
By: Om Afif Aja
19/4/2016/UNHASY